SUMENEP - Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)
Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2, 99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22), " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, " jelasnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Rakernis Logistik Polri Untuk Indonesia Maju
|
Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.