SUMENEP - Misteri kasus pelaku pembuang bayi berjenis laki - laki yang membuat geger warga Desa Daandung, kec. Kangayan, Kab. Sumenep akhirnya terungkap, Sabtu (7/5/2022).
Pelakunya adalah dilakukan ibu kandungnya bayi sendiri yang masih warga desa setempat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 subs 307 subs 308 KUH Pidana.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com, Minggu (8/5/2022) mengatakan, setelah menjadi teka - teki pelaku pembuang bayi laki - laki, tim reskrim Polsek Kangayan yang mendapatkan laporan dari aparat desa setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kapolsek Kangayan Ipda Miftahil Rahman, SH, MH bersama Kanit Reskrim Aiptu Santoso serta anggota, Aipda Agung Santoso dan Bripda Sahrul Isni mencurigai pelakunya adalah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian, " ujar Widi.
Hasil pemeriksaan para saksi sebagai berikut, bahwa pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Saksi atas nama Murtayyan (54), warga Dsn. Daandung atas, DS. Daandung kec. Kangayan kab. Sumenep bersama istrinya bernama Diatna telah menemukan seorang bayi jenis kelamin laki-laki yang dibuang pelaku seorang tak dikenal disebuah gubuk di tanah tegalan.
Karena kondisi bayi yang dibungkus kain sarung masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir. Kemudian selanjutnya saksi Murtayyan (54 thn), langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa Daandung, " bebernya.
Lanjut Widi menjelaskan, anggota reskrim setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu aparat desa Daandung, ternyata yang membuang bayi yang baru lahir tersebut adalah pelaku atas nama Tinawa alias Sanawati berusia 40 tahun, warga Dsn. Daandung Atas, Ds. Daandung Kec. Kangayan kab. Sumenep.
Setelah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, terduga pekaku, Tinawa alias Sanawati (40 thn) mengakui bahwa benar yang telah membuang bayi tersebut adalah dirinya sendiri dan bayi tersebut adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang berinisial I , " terangnya.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Terduga pekaku, Tinawa alias Sanawati (40 thn) mengaku, awalnya pada Sabtu (7/5/2022) Sekitar pukul 10.00 WIB, sewaktu pergi ke ladang dia merasa sakit perutnya kemudian sekitar jam 15.00 WIB melahirkan anak kandung itu di tengah tegalan sendirian.
Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki - laki yang bukan sah suami, sehingga pelaku Tinawa alias Sanawati (40 thn), ketakutan lalu membuang atau meninggalkan anaknya tersebut di sebuah gubuk di dsn. Daandung dan sebelum melahirkan Tinawa sempat bertemu dengan seorang saksi, Dasuk (35), dan saksi atas nama Tiambe (40), " imbuhnya.
Selanjutnya, polisi membawa terduga pelaku pembuang bayi itu ke Polsek Kangean. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, ” kata AKP Widiarti.
Pelaku pembuang bayi yang merupakan ibu kandung sang bayi berjenis laki - laki selanjutnya diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan Reskrim Polsek Kangayan untuk selanjutnya menjalani proses hingga di Unit PPA Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak, " pungkasnya. (Jon)